..Kerangka Politik Islam (huft, beurat)
ada tiga pilar:
1. Tauhid => HANYA Allah saja-lah yang diakui sebagai pencipta, pemelihara, dan pemilik alam semesta. HANYA Allah saja-lah yang memiliki kedaulatan, HANYA Allah saja lah yang berhak mengeluarkan perintah dan larangan.
2. Kerasulan (risalah) => Media yang menyampaikan hukum Allah kepada kita... ada dua: AlQur'an (hukum dari Allah) dan Sunnah (Penafsiran otoratif Kitab Allah dan penerapannya yang dicontohkan oleh Rasulullah saw berupa model SISTEM kehidupan islam yang merupakan tataran praktis penerapan Hukum Allah)
AlQur'an + Sunnah = Syari'ah
3. Khilafah (Perwakilan) => Kedudukan manusia di bumi adalah sebagai wakil Allah. Konsep ini seperti contoh begini :
"Misalnya kita punya sebidang tanah. untuk mengurusnya, kita tunjuk seseorang atas nama kita, dengan empat persyaratan : (1) HAK MILIK tanah tetap di tangan kita, bukan wakil tersebut. (2). dalam mengurus tanah tersebut, dia harus bertindak SESUAI PERINTAH kita. (3) wewenang wakil berada dalam BATAS-batas yang kita tentukan. (4) dalam menjalankan tugasnya, ia hanya boleh melaksanakan kehendak dan memenuhi TUJUAN KITA, bukan kehendak dan tujuannya sendiri."
Konsep POLITIK ini hanya HARUS dilaksanakan oleh masyarakat ISLAM, karena seseorang yang berISLAM diHARUSkan mengikuti apa yang Allah PERINTAHkan dan Rasulullah CONTOHkan...
--Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Abul A'la Maududi, 1976--
.
.
.
.
.
ISLAM di Negaramu, bagaimana? n_n
ada tiga pilar:
1. Tauhid => HANYA Allah saja-lah yang diakui sebagai pencipta, pemelihara, dan pemilik alam semesta. HANYA Allah saja-lah yang memiliki kedaulatan, HANYA Allah saja lah yang berhak mengeluarkan perintah dan larangan.
2. Kerasulan (risalah) => Media yang menyampaikan hukum Allah kepada kita... ada dua: AlQur'an (hukum dari Allah) dan Sunnah (Penafsiran otoratif Kitab Allah dan penerapannya yang dicontohkan oleh Rasulullah saw berupa model SISTEM kehidupan islam yang merupakan tataran praktis penerapan Hukum Allah)
AlQur'an + Sunnah = Syari'ah
3. Khilafah (Perwakilan) => Kedudukan manusia di bumi adalah sebagai wakil Allah. Konsep ini seperti contoh begini :
"Misalnya kita punya sebidang tanah. untuk mengurusnya, kita tunjuk seseorang atas nama kita, dengan empat persyaratan : (1) HAK MILIK tanah tetap di tangan kita, bukan wakil tersebut. (2). dalam mengurus tanah tersebut, dia harus bertindak SESUAI PERINTAH kita. (3) wewenang wakil berada dalam BATAS-batas yang kita tentukan. (4) dalam menjalankan tugasnya, ia hanya boleh melaksanakan kehendak dan memenuhi TUJUAN KITA, bukan kehendak dan tujuannya sendiri."
Konsep POLITIK ini hanya HARUS dilaksanakan oleh masyarakat ISLAM, karena seseorang yang berISLAM diHARUSkan mengikuti apa yang Allah PERINTAHkan dan Rasulullah CONTOHkan...
--Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Abul A'la Maududi, 1976--
.
.
.
.
.
ISLAM di Negaramu, bagaimana? n_n
No comments:
Post a Comment